Percepat Penanganan PHPU Pilkada, MK: Putusan Dissmisal 4-5 Februari, Putusan Perkara Paling Lambat  24 Februari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2025 19:35 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, aturan baru itu merupakan penyesuaian jadwal persidangan.

"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," terang Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya