Segera di Sidang Etik
Sebagai informasi, setidaknya AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya telah dikakukan dimutasi dan dipatsus. Mereka akan segera menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi dikutip Kamis (30/1/2025).
Radjo Alriadi menjelaskan bahwa, dugaan pemerasan itu akan terungkap dalam sidang etik.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)