Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)