JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan tak akan mengizinkan ASN Jakarta beristri lebih dari satu atau berpoligami. Ia pun tak segan-segan memecat jika mendapati pegawainya yang nekat melanggar hal tersebut.
"Ya gak diizinkan, kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," kata Pramono saat ditemui di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, ia sengaja menyampaikan secara terbuka dalam sambutannya pada acara yang dimaksud. Sebab, banyak ASN yang hadir.
"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan," ujarnya.
Ia belum menjelaskan bagaimana aturan tersebut diberlakukan. Termasuk mengubah aturan terkait diizinkannya ASN Jakarta berpoligami.
"Udah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta," ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).