Kementerian ESDM, katanya, akan bertanggung jawab terkait polemik pelarangan gas LPG 3 kg tersebut.
"Tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah. Dan bapak presiden wajib wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," ungkapnya.