Sementara itu, pada sesi I yang dilaksanakan pada pagi ini, sebanyak 52 gugatan tak dilanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Hanya enam perkara masuk ke persidangan lanjutan.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang.
Sedangkan 6 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni PHPU Bupati Tasikmalaya, PHPU Bupati Magetan, PHPU Bupati Pesawaran, PHPU Bupati Mimika, PHPU Wali Kota Banjarbaru, PHPU Bupati Aceh Timur.
(Arief Setyadi )