JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 36 pembacaan putusan dismissal pada sesi III, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara Pilkada 2024 tidak dibacakan, yang mana artinya melaju ke persidangan lanjutan.
"Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini pada hari Selasa 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya di antaranya, PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menjelaskan, pada persidangan selanjutnya Pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu akan dihadirkan dalam persidangan di hari yang sama.
"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan," tuturnya.