MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Bogor 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 11:59 WIB
Mahkamah Konstitusi
Share :

Dengan demikian, kata Guntur eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memliki kedudukan hukum untuk

mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

"Menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya