Dengan demikian, kata Guntur eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.
"Menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)