MK Tak Lanjutkan Gugatan Pilbup Bogor 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 11:59 WIB
Mahkamah Konstitusi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada pemilihan Bupati-wakil Bupati Bogor yang diajukan oleh pasangan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Sebab pemohon tak memiliki kedudukan hukum tetap dalam pengajuan gugatan ini. 

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Adapun selama persidangan, terdapat fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh calon bupati Bogor Bayu Syahjohan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Maka secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Bogor Musyafaur bukan lagi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.

"Oleh karena itu menurut mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.

Dengan demikian, kata Guntur eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memliki kedudukan hukum untuk

mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

"Menurut Mahkamah, tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya