Bacakan Permohonan Praperadilan, Kubu Hasto Kristiyanto Bawa-Bawa Uskup Agung dan Jokowi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 12:29 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Share :

JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/2/2025) ini. Mereka pun membawa-bawa nama Uskup Agung dan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan. Diantaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.

"Enam, keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya di persidangan, Rabu (5/2/2025).

Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan hari natal bersama keluarganya.

"Pesan natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," tuturnya.

Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai tersangka patut diduga sebagai proses atas kritik keras kliennya dalam situasi yang ada. Menariknya, pasca penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, hiruk pikuk respon masyarakat menjadi hilang dan teralihkan.

"Patut diduga penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut Pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," katanya lagi membacakan permohonan praperadilannya tersebut.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya