Kubu Cak Imin: Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Ditolak PN Jakpus!

Patricia Leonard, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 13:41 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Okezone
Share :

Oleh karena itu kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.

Dia menegaskan, keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya