Kubu Cak Imin: Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Ditolak PN Jakpus!

Patricia Leonard, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 13:41 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Okezone
Share :

“Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.

“Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya