“Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.
“Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )