JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa tiga orang berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan. Polisi menyebut, ketiganya memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
“Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (6/2/2025).
Firdaus menerangkan, mereka memalsukan sprindik yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning. Dia mengatakan, pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.
“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote,” ujar dia.
“Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” ujarnya.