Audiensi Dengan KPU, Perindo Ingin Lihat Perkembangan Regulasi Pemilu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 16:50 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Sortaman Saragih
Share :

JAKARTA - Jajaran DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melangsungkan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin pada Rabu (5/2/2025) siang. Pertemuan itu, ditujukan untuk melihat perkembangan regulasi terkait kepemiluan.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Sortaman Saragih menjelaskan, audiensi itu ditujukan untuk mengenalkan sejumlah struktur baru DPP Partai Perindo. Di samping itu, ia berkata bahwa pertemuan itu untuk melihat perkembangan regulasi terkait kepemiluan.

"Disamping perkenalan dengan struktur yang ada, struktur yang baru, kita juga ingin melihat bagaimana perkembangan dari undang-undang ataupun rencana undang-undang ke pemiluan untuk di tahun yang akan datang," tutur Sortaman saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Kendati demikian, ia menilai, pengurus partai berlambang rajawali mengepakan sayap ini harus sowan dengan KPU, selaku lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, audiensi itu ditujukan agar Partai Perindo bisa tahu perkembangan regulasi terkait kepemiluan.

"Oleh karena itu, kita juga harus banyak sowan, harus banyak kerjasama, dan juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara, supaya kita tidak salah ataupun kita itu nanti jadi tertinggal dalam perkembangan-perkembangan yang ada di perundang-undangannya," terang Sortaman.

Sortaman pun menilai, sambutan dan penjelasan dari Afifuddin luar biasa. Ia juga menilai, ada banyak perubahan aturan di Pemilu 2029. Apalagi, kata dia, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden.

"Kayaknya dari penjelasan yang kami peroleh, ada kemungkinan banyak perubahan-perubahan perundang-undangan di dalam menyambut pemilu 2029, karena dengan adanya keputusan kemarin-kemarin itu, seperti presidensial threshold itu menjadi 0, ini juga akan mengubah sudut pandang daripada parliamentary threshold," tutur Sortaman.

Menurutnya, ambang batas presiden dan parlemen memiliki keterkaitan. Untuk itu, ia meyakini, akan ada perubahan aturan terkait ambang batas parlemen. Keyakinan itu dilandasi hak demokrasi rakyat yang diatur konstitusi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya