Sengketa Pilkada Papua 2024, Bambang Widjojanto: Sanksi Peringatan Keras DKPP Buka Pintu Pidana!

Patricia Leonard, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 19:06 WIB
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto/Antara
Share :

"Dalam konteks inilah Putusan DKPP menjadi pintu masuk delik pidana,  karena pelanggaran  yang  dilakukan KPU Papua dan Pihak lainnya, bukan sekedar pelanggaran administrasi dan etik tetapi juga dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan DKPP terlihat unsur-unsur pelanggaran pidana oleh KPU Papua telah terpenuhi secara sempurna yaitu; unsur menggunakan jabatannya, unsur melawan hukum serta unsur meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, Jadi unsur pidananya telah terpenuhi  dengan lengkap dan sempurna.

Menurut BW, terkait pidana ini bolanya ada di Bawaslu dan Gakkumdu. Bawaslu Papua sejatinya tidak perlu menunggu ada laporan.

“Tetapi seharusnya berinisiatif menjadikan Putusan DKPP sebagai temuan karena inilah ruh dari tugas dan wewenang Bawaslu,”terangnya.

"Kami mengingatkan agar unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu juga harus mengambil peran penting sebagai garda terdepan dalam penanganan pelanggaran pidana, jangan justru keberadaannya menjadi unsur yang melemahkan penegakan hukum,”tutup BW.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya