KPK Minta Hakim Praperadilan Tetap Kukuhkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 22:01 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Share :

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan surat perintah penyidikan nomor  sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

"Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," terang Iskandar lagi.

Lalu, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK selaku Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten atau sfat Hasto Kristiyanti selaku Pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam penyidikan perkara aquo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menghukum Pemohon tuk membayar biara perkara ini yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya