JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam menyebut bahwa, kasus yang menjerat nama mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs merupakan perkara dugaan penyuapan. Polri sendiri hari ini menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait perkara anak bos Prodia.
“Kalau ditanya lebih dalam lagi, apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan? Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” kata Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Dia menyebutkan Majelis Kode Etik menguraikan soal uraian kasus dan pasal yang disangkakan hampir selama dua jam. Dalam uraiannya, dijelaskan peran, jumlah hingga aliran uang.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua," ujar dia.
Anam berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," jelas dia.