Nekat Bikin Rekening Pakai Teknologi AI, 2 Pria Ini Mendekam Dibui

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 21:41 WIB
Dua pria ini bikin rekening pakai AI (foto: Okezone/Riyan)
Share :

Kepada polisi, pelaku MR mengaku dirinya berkenalan dengan seorang pria yang disebut Mr X di media sosial. MR pernah menawarkan Mr X untuk membuat rekening.

“MR X inilah yang memberikan data kepada MR, data ada sebuah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung,” ucapnya.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah flash disk, 6 unit handphone, dan 1 unit hard disk.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya