KPK Bakal Tampilkan Bukti Rekaman CCTV Hasto Serah Terima Sesuatu dengan Asistennya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 10 Februari 2025 13:14 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Share :

JAKARTA - KPK bakal menyerahkan 11 bukti elektronik pada sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa, 11 Februari 2025 esok, diantaranya rekaman CCTV saat Hasto terjadinya serah terima sesuatu dengan asistennya, Kusnadi.

"Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa. Kalau ada kesempatan kita hadirkan (sajikan rekaman CCTV), tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk devicenya ya itu nanti kita sampaikan pada majelis," ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto pada wartawan, Selasa (10/2/2025).

Menurutnya, ada 11 bukti elektronik tersebut yang dimiliki KPK berkaitan kasus Hasto, yang mana bakal diserahkan KPK selaku Termohon ke hakim pada Selasa, 11 Februari 2025 esok bersamaan kubu Hasto selaku Pemohon yang juga akan menyerahkan bukti elektronik atau bukti tambahan. Bukti elektronik milik KPK itu salah satunya rekaman CCTV dan handphone yang telah disita KPK dari asisten Hasto.

"Iya (bukti handphone) itu termasuk besok yang akan kita ajukan, barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan," tuturnya.

Dia menjabarkan, bukti rekaman CCTV saat Hasto melakukan serah terima sesuatu sebelum diperiksa di KPK pun bakal disajikan ke persidangan dan kemungkinan bakal ditampilkan. Sebabnya, asisten Hasto, Kusnadi membantah telah menerima sesuatu dari Hasto saat diperiksa di sidang praperadilan sebelumnya.

"Sebenarnya kan pokok materi, tidak dalam ranah pembuktian praperadilan, cuma fakta-fakta seperti kemarin didalilkan, ada nggak sih yang diserahkan ke Pak Hasto saat penggeledahan, kan memang formil terkait apakah yang kami lakukan itu sah atau tidak, jadi perlu kami sampaikan. Tapi apakah nanti dimungkinkan kami sajikan di persidangan, itu juga menunggu keputusan yang mulia hakim," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya