Sedangkan LP ketiga berkaitan dugaan kepemilikan senpi ilegal, dibuat oleh anggota polisi dengan model LP tipe A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Anam menduga, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan LP kepemilikan senpi tersebut.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," paparnya.
"Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," kata Anam lagi.
(Puteranegara Batubara)