PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim, Ini Deretan Pasalnya

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 16:57 WIB
PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim Polri. Foto: Okezone/Riana.
Share :

Deretan pasal yang dijerat ke Razman Dkk

Adapun Razman dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya