JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino resmi melaporkan Pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan buntut dari kericuhan proses persidangan.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. PN Jakut menyatakan pelaporan ini merupakan sikap kelembagaan.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan," kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Maryono menuturkan, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin. "Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik. "Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik," katanya.