JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (23/2/2025) ini beragendakan putusan.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan, yang mana pada Kamis (13/2/2025) ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.
Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.
Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Bahkan, sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.
Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal.
"Keempat, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," terangnya.
Kelima, menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
"Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," paparnya.
Lalu, meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon, yaitu:
1. Satu Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1, Kapasitas 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard XL dengan kode 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik Hasto Kristiyanto
2. Satu Iphone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Kusnadi
3. Satu Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik Hasto Kristiyanto
4. Satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang: dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023
8. Satu Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam berisi:
a. Satu Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy
b. Satu Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.
c. Satu Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11. Satu Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya milik Kusnadi adalah tidak sah dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon.
Masih dalam petitumnya di poin kedelapan, pengacara Hasto meminta hakim memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Kesembilan, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
(Awaludin)