JAKARTA - Polisi telah menaikkan status perkara penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) ke penyidikan. Polisi akan memeriksa Evelin besok.
“Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (13/2/2025).
Ade Safri menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Evelin pada Selasa (11/2) lalu. Di sisi lain, dia menambahkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Ade Safri menegaskan kasus tersebut akan diusut tuntas.
"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).