JAKARTA - Polisi melakukan pengusutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Hingga kini, proses penyidikannya masih berjalan.
"Ada (laporan kepemilikan senpi ilegal), masih jalan. Sudah sidik," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, proses penanganan laporan tentang dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal, pemerkosaan dan pembubuhan remaja perempuan inisial FA, Arif Nugroho masih berjalan. Polisi pun bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut ke depannya.
"Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosedur berjalan," tuturnya.
Adapun Anggota Kompolnas, Choirul Anam menyebutkan, sejatinya ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian remaja perempuan inisial FA dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dua LP terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan hingga berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.