Pihaknya juga menyampaikan penolakan terhadap asas dominus litis dalam RKUHAP. Sebab, akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya berada di Polri.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengklaim akan mengusut sumber dan aliran dana yang mengalir ke Zarof Ricar. Ia menekankan, bahwa hal tersebut akan terungkap di persidangan.
"Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya," kata Harli, Selasa 11 Februari 2025.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan," katanya.
(Arief Setyadi )