JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, berkas-berkas terkait ekstradisi Paulus Tannos akan dikirim ke Singapura pekan depan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Tessa tidak merincikan kapan pengiriman akan dilakukan. Ia hanya sedikit membocorkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Singapura.
"Salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," ujarnya.
Tessa melanjutkan, terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Singapura. Akan hal itu, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk melengkapi dokumen yang diminta Singapura.
"Diperlukan adanya kerja sama, antar lembaga-antar instansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ucapnya.