LPSK Beri Perlindungan 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 22:45 WIB
Ilustrasi LPSK. Foto: Dok Antara.
Share :

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut. Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya, serta asesmen mendalam terhadap para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat.

Proses saat ini LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan memantau keamanan para saksi dan korban yang telah dilindungi oleh LPSK serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya