KOLAKA - Warga di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial R (18) nekat membacok rekannya karena terus dipaksa untuk menenggak miras. Tanpa pikir panjang, ia membacok punggung korban menggunakan sebilah parang Panjang hingga luka parah.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, rekan pelaku inisial A (45) yang juga satu kelurahan dengannya. Pembacokan terjadi di rumah R usai keduanya pesta miras bersama-sama di kediaman S pada malam Senin 16 Februari 2025.
"Setelah minum di rumah S, A masih mau minum dan mengikuti R ke rumahnya dan memaksanya agar lanjut minum di tempat lain namun terus ditolak R," ujarnya, Senin (17/2/2025).
Ajakan A yang terus ditolak pelaku, membuatnya mulai melontarkan kata-kata kasar. Keduanya pun terlibat adu mulut yang membuat R gelap mata dan langsung membacok korban.
Korban ditebas menggunakan parangnya sendiri yang direbut oleh pelaku. Beruntung A berhasil kabur menyelamatkan diri keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga.
"Dilarikan ke Puskesmas Latambaga. Karena lukanya sangat parah hingga dirujuk ke RS Benyamin Guluh untuk ditangani," ujar Iptu Dwi Arif.
Sementaa itu, R kepada polisi mengaku khilaf karena tidak tahan terus dipaksa dan dilontarkan kata-kata kasar. "Siapa yang terimah dibilangi mau diinjak-injak, masuk ke rumahnku, dia buru saya, dia paksa. Saya khilaf, tidak tahan dikasih begitu terus," ucapnya.
R ditangkap Timsus Hunter Polres Kolaka dan kini mendekam di sel tahanan untuk diproses lebih lanjut. Polisi menyita parang yang digunakan menebas korban sebagai barang bukti pagi tadi.
(Angkasa Yudhistira)