Agus pun menyampaikan, pihaknya telah menyurati Menko Hukum Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas Amnesti ini. Bahkan, kata dia, Yusril telah menerbitkan surat perintah untuk membahas penghapusan hukuman tersebut.
"Jadi nanti masih akan di asesmen bersama, mudah-mudahan nanti kalau ada masukan-masukan nanti akan kita sampaikan pada saat rapat bersama Pak Menko, apakah masukan-masukan tambahan tadi contohnya misalnya seperti teroris yang bersenjata, kemudian yang usia 70 tahun ini supaya tidak ada diskriminasi untuk semua," kata Agus.
(Puteranegara Batubara)