SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Modusnya, mengiming-imingi para korban bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.
Para korban berjumlah puluhan orang, direkrut oleh PT. Rifki Anugerah Bahari (RAB), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Direkturnya, Suhartoyo (44) warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, jadi tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
“Kami melakukan penindakan ini berdasar laporan korban, membayar sekian uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang, direkrut sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025).
Awalnya, sebut Kombes Dwi, pihaknya mengidentifikasi ada 10 korban. Mereka membayar bervariasi sebagai uang pembayaran awal. Totalnya Rp22,5juta dari 4 korban di antaranya. Ada juga yang menggunakan dana talangan dengan jaminan sertifikat.
“Kami kemudian temukan 10 korban lagi, tujuannya sama ke Jepang. Jadi total korbannya 20 orang,” sambungnya.