Polri Dalami Dugaan TPPU di Kasus SPBU Curang Sukabumi

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 21:34 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (foto: dok ist)
Share :

Termasuk, kata Nunung, adalah soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.

Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.

Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya