JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.
"Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya," katanya.