JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap tiga orang. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina.
"Sudah dicekal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Tessa tidak merincikan identitas para pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya menyebutkan dua diantaranya dari pihak Telkom.
"Baru dua dari telkom, satu swasta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat PT Telkom dalam kasus tersebut. Saat ini, perannya sedang didalami.