JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi Jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.
Mahfud mengatakan salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu," ujarnya dalam Podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2/2025).
Ia mengaku khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan membuat Jaksa semakin kebal hukum dan menjadi celah perlindungan bagi anggota bermasalah.
"Harus izin Jaksa Agung, tidak boleh begitu, itu berarti nanti banyak main di situ," jelasnya.
Mahfud menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum manapun. Ia lantas mencontohkan apabila ada anggota polisi yang diduga terlibat korupsi maka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh Kejaksaan.