Megawati Larang Kepala Daerah ke Magelang, Ultimatum Terbaru Wamendagri: Wajib Ikut Gelombang Dua!

Yohanes Demo, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 19:06 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah ke Magelang, Ultimatum Terbaru Wamendagri: Wajib Ikut Gelombang Dua!
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, kepala daerah yang tak ikut retreat di Akmil Magelang wajib mengikuti kegiatan serupa pada gelombang berikutnya. Sebab, menurutnya retreat ini dianggap penting dan harus diikuti oleh seluruh kepala daerah yang telah dilantik.

"Untuk kepala daerah, tetap harus mengikuti kegiatan pada gelombang berikutnya. Waktunya menunggu keputusan MK," katanya saat konferensi pers di depan Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/02)2025).

Namun demikian, Bima memastikan, tidak ada sanksi administrasi apapun bagi kepala daerah yang tidak hadir. Hanya saja, mereka akan diwajibkan ikut kegiatan retreat selanjutnya. Mengingat pentingnya acara ini untuk mensinergikan kebijakan pendidikan pusat dan daerah.

Sementara itu, dari 503 kepala daerah, Bima menyebut ada seorang 53 kepala daerah yang tidak hadir dalam retreat tersebut. Dimana, 47 orang diantaranya tidak ada keterangan yang jelas. Pihaknya masih akan menunggu sampai malam nanti untuk memastikan apakah peserta tersebut hadir atau tidak.

"Kemudian, untuk yang tidak ada kabar kami masih menunggu apakah hari ini datangnya terlambat seperti beberapa orang tadi dan hal-hal yang lain apabila diputuskan tidak hadir karena satu atau lain hal maka panitia meminta kepada yang bersangkutan mengirimkan wakilnya," pungkasnya.

Sekedar informasi, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menurunkan instruksi terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari PDIP.

Megawati meminta kadernya untuk tak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Instruksi Megawati diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya