Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 13:32 WIB
Sidang Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Okezone/Khabibi.
Share :

Eksepsi Tidak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan eksepsi kubu eks Pejabat MA, Zarof Ricar tidak dapat diterima. "Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti. 

Akan hal itu, persidangan dengan Terdakwa Zarof Ricar tetap dilanjutkan ke tahap perbuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," ujarnya. 

Sidang dengan terdakwa Zarof Ricar akan dilanjutkan pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Zarof Ricar meminta agar Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025). "(Meminta majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya