JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tidak dapat menerima atau menolak, eksepsi dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan Pengacaranya, Lisa Rachmat. Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap terdakwa kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Awalnya, sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebab, Majelis Hakim menilai penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap. Dalil keberatan kubu Meirizka pun tidak dapat diterima. "Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ujarnya.
Hal yang sama juga diterima Lisa Rachmat. Hakim tidak menerima nota keberatan yang bersangkutan. Dengan demikian, keduanya akan kembali hadir di ruang sidang pada Senin, 3 Maret 2025, untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keduanya diduga terlibat dalam suap tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.