Ridwan Yasin Bikin Pilbup Gorontalo Utara Diulang, Padahal Suaranya Terbawah 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 22:28 WIB
Ilustrasi
Share :

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), dan harus sudah selesai dengan tenggang waktu 60 hari. Sementara, partai pengusung pasangan nomor urut 3, diminta untuk mencari pengganti Ridwan Yasin.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya