Ridwan Yasin Bikin Pilbup Gorontalo Utara Diulang, Padahal Suaranya Terbawah 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 22:28 WIB
Ilustrasi
Share :

Mahkamah menyebut, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, dalam hal ini paslon nomor urut 1 dan 2.

"Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024, bertanggal 4 desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya