Ridwan Yasin Bikin Pilbup Gorontalo Utara Diulang, Padahal Suaranya Terbawah 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 22:28 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin dalam kepesertaannya di Pilkada serentak. Karena saat pencalonan yang bersangkutan statusnya masih terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya