Usai Ditembak Prajurit TNI AL, Bos Rental Mobil Tergopoh-gopoh Masuk Minimarket

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 14:36 WIB
Sidang kasus pembunuhan bos rental mobil oleh TNI AL (foto: Okezone)
Share :

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya