Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Semprot TNI AL Penembak Bos Rental, seperti Mafia Italia

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |15:02 WIB
Hakim Semprot TNI AL Penembak Bos Rental, seperti Mafia Italia
Hakim Semprot TNI AL Penembak Bos Rental, seperti Mafia Italia (foto Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA -  Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penembakan Bos Rental, Ilyas A di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak pada Selasa (18/2/2025) ini. Dalam persidangan, hakim sempat menegur oknum TNI AL yang menjadi terdakwa hingga menyinggung soal Mafia Italia.

Teguran itu disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman saat para Terdakwa tengah menyampaikan bantahannya atas keterangan anak korban bos rental, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli membantah jika kendaraan Sigra melindas salah satu rombongan korban saat berada di pertigaan Saketi, Pandeglang. Mobil Sigra tersebut hanya mundur dan tak sampai membuat adanya korban luka sebagaimana disampaikan anak korban.

Hakim menyemprot bantahan terdakwa tersebut. Pasalnya, terdakwa sendiri tak turun dari kendaraannya untuk memastikan ada tidaknya orang yang terluka imbas ditabrak mobil Sigra, apalagi itu merupakan sebuah mobil, bukan sepeda.

"Itu kami sisi Sigra kami melihat tak dilindas Yang Mulia, hanya ditempur," ujar Terdakwa II di persidangan, Selasa (18/2/2025).

"Memang terdakwa memastikan itu tak terlindas, kan langsung kabur. Kecuali turun dan memeriksa," kata hakim.

"Iyah hal-hal seperti itu (mobil), bukan sepeda, bukan ketabrak sepeda, sepeda juga (kalau) kebut juga bisa kita gatrek (luka) juga kan. Apalagi mobil, besi gitu kan, kecuali saya memastikan saya turun, saya lihat memastikan tak ada luka seperti itu, ini kan langsung lari kan, ada gak langsung menolong?" tegur hakim.

"Siap. Tidak Yang Mulia," jawab Terdakwa II.

"Paham enggak penjelasan saya? Kalau ini (saksi) kan sudah pasti tahu langsung dibawa ke rumah sakit (korban luka saksi 4), saksi siapa itu saksi 4, gitu yah," kata hakim.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement