Hakim juga menegur Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo yang membantah tentang keterangan dia keluar dari mobil dan berjalan ke arah saksi sambil menenteng rokok dan pistol pasca penembakan di rest area KM45 terjadi. Rokok itu tak sengaja terbawa di sela-sela jarinya dan dia tak menghisapnya bak mafia-mafia Itali.
"Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit Yang Mulia, keadaan pada saat itu kami panik Yang Mulia," ujar Terdakwa I.
"Kejepit di mana? Kejepit di jari-jari kamu? Gimana sih, ngerokok yah begini?" kata hakim sambil mencontohkan memegang rokok.
"Siap Yang Mulia, tapi tak sampai menghisap. Kami keberatan (disebut saksi) sambil menghisap," jawab Terdakwa I.
"Saksi 1, Terdakwa I (membantah) bukan sambil menghisap kayak mafia-mafia Italia itu, bukan, tapi memegang rokok, tapi tak menghisap?" tanya hakim pada anak korban.
"Sesuai yang saya jelaskan, karena saya juga ada buktinya Yang Mulia," kata Rizky Agam tetap pada keterangannya menanggapi bantahan Terdakwa I.
"Iyah cukup, namanya sudah memegang rokok pasti menghisap itu," kata hakim lagi.
(Angkasa Yudhistira)