JAKARTA – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus dugaan penembakan Bos Rental, Ilyas A di Rest Area KM45 Tok Tangerang-Merak memberikan bantahannya atas keterangan dua anak korban. Yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).
Ada sejumlah bantahan yang disampaikan ketiga terdakwa yang merupakan anggota pasukan elite TNI AL itu setelah dua anak korban bersaksi di persidangan.
Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah adanya itikad baik dari rombongan korban dan anaknya itu saat peristiwa pencegatan di pertigaan Saketi, Pandeglang. Bahkan, tak ada percakapan apapun diantara mereka.
"Kami bantah dan keberatan pada saat mereka melakukan pencegatan di Saketi Yang Mulia. Kami lihat mereka tak ada itikad baiknya, dalam arti menyampaikan dengan cara baik-baik," ujar Terdakwa I di persidangan.
"Artinya tadi kan saksi menyampaikan soal mobil, bahwa ini mobil dari mana, mobil siapa, seperti itu?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Siap betul. Sebenarnya pada saat itu kami tak mendengar, (hanya melihat rombongan) dengan ekspresi mereka yang kami lihat dari dalam mobil," jawab Terdakwa I.
"Artinya, keterangan saksi 1 dibantah tak ada percakapan, tapi langsung menarik (Terdakwa 2) begitu?" tanya hakim lagi.
"Siap," tutur Terdakwa membenarkan.
Terdakwa I membantah, jika penembakan pertama kali di area parkir minimarket rest area KM45 diarahkan langsung ke arah rombongan korban. Saat penembakan pertama, dia mengarahkannya ke atas.
"Pada saat penodongan waktu di Indomaret, saksi 1 menyampaikan kami langsung menembak ke arah kerumunan, kami keberatan karena kami tak menembak ke arah kerumunan Yang Mulia," beber Terdakwa I.