Adapun teriakan TNI AL, kata dia, baru dilakukan olehnya saat berada di rest area KM45 tersebut.
"Itu tak ada itikad baik Yang Mulia, langsung meneriaki kami maling di samping Indomaret. Bahasa merangkul tak ada Yang Mulia, tapi mencekik. Kami teriak TNI AL di Indomaret Yang Mulia," beber Terdakwa II.
Adapun Terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan juga membantah keterangan anak korban, yang mana tak ada itikad baik dari rombongan korban, baik saat di pertigaan Saketi, Pandeglang maupun saat di rest area KM45.
"Saksi tak bicara baik-baik," kata terdakwa III.
Anak korban menyambut bantahan para terdakwa umumnya dengan tetap pada keterangannya seperti semula di persidangan. Meskipun ada sejumlah poin bantahan yang lantas dijelaskan kembali olehnya, seperti soal teriakan maling, yang mana sejatinya itu dilontarkan pihaknya pasca penembakan terjadi.
(Fahmi Firdaus )