JAKARTA – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus dugaan penembakan Bos Rental, Ilyas A di Rest Area KM45 Tok Tangerang-Merak memberikan bantahannya atas keterangan dua anak korban. Yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).
Ada sejumlah bantahan yang disampaikan ketiga terdakwa yang merupakan anggota pasukan elite TNI AL itu setelah dua anak korban bersaksi di persidangan.
Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah adanya itikad baik dari rombongan korban dan anaknya itu saat peristiwa pencegatan di pertigaan Saketi, Pandeglang. Bahkan, tak ada percakapan apapun diantara mereka.
"Kami bantah dan keberatan pada saat mereka melakukan pencegatan di Saketi Yang Mulia. Kami lihat mereka tak ada itikad baiknya, dalam arti menyampaikan dengan cara baik-baik," ujar Terdakwa I di persidangan.
"Artinya tadi kan saksi menyampaikan soal mobil, bahwa ini mobil dari mana, mobil siapa, seperti itu?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Siap betul. Sebenarnya pada saat itu kami tak mendengar, (hanya melihat rombongan) dengan ekspresi mereka yang kami lihat dari dalam mobil," jawab Terdakwa I.
"Artinya, keterangan saksi 1 dibantah tak ada percakapan, tapi langsung menarik (Terdakwa 2) begitu?" tanya hakim lagi.
"Siap," tutur Terdakwa membenarkan.
Terdakwa I membantah, jika penembakan pertama kali di area parkir minimarket rest area KM45 diarahkan langsung ke arah rombongan korban. Saat penembakan pertama, dia mengarahkannya ke atas.
"Pada saat penodongan waktu di Indomaret, saksi 1 menyampaikan kami langsung menembak ke arah kerumunan, kami keberatan karena kami tak menembak ke arah kerumunan Yang Mulia," beber Terdakwa I.
"Jadi terdakwa I membantah saat penembakan pertama tidak langsung ke kerumunan, tapi ke arah atas?" tanya hakim lagi.
"Siap. 160 derajat Yang Mulia, serong, posisi kami duduk di dalam," paparnya.
Dia juga membantah keluar dari dalam mobil sambil menenteng dan menghisap rokok. Kala itu, dia hanya memegang rokok di jarinya, yang terbawa dari dalam mobil.
Lalu, Terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli membantah keterangan anak korban, yang mana dia menilai sejak di pertigaan Saketi, Pandeglang tak ada itikad baik dari rombongan korban berupa pembicaraan tentang mobil Brio tersebut. Lalu, tak ada pula teriakan TNI AL di pertigaan Saketi, Pandeglang.
"Seperti Terdakwa I, mereka tak ada baik-baik dari awal Yang Mulia. Kedua masalah penodongan di Saketi itu bukan kami (Terdakwa II). Dijelaskan Terdakwa 3 Yang Mulia," jelasnya.
"Di Saketi dengan teriakan mengaku TNI AL, kami tak teriak mengaku TNI AL. (Tapi) Saya Anggota," ungkap Terdakwa II lagi.
Terdakwa II membantah itikad baik juga saat di parkiran minimarket rest area KM 45, yang mana rombongan korban langsung meneriaki mereka maling. Bahkan, dia pun sampai dicekik lehernya oleh salah satu rombongan korban.
Adapun teriakan TNI AL, kata dia, baru dilakukan olehnya saat berada di rest area KM45 tersebut.
"Itu tak ada itikad baik Yang Mulia, langsung meneriaki kami maling di samping Indomaret. Bahasa merangkul tak ada Yang Mulia, tapi mencekik. Kami teriak TNI AL di Indomaret Yang Mulia," beber Terdakwa II.
Adapun Terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan juga membantah keterangan anak korban, yang mana tak ada itikad baik dari rombongan korban, baik saat di pertigaan Saketi, Pandeglang maupun saat di rest area KM45.
"Saksi tak bicara baik-baik," kata terdakwa III.
Anak korban menyambut bantahan para terdakwa umumnya dengan tetap pada keterangannya seperti semula di persidangan. Meskipun ada sejumlah poin bantahan yang lantas dijelaskan kembali olehnya, seperti soal teriakan maling, yang mana sejatinya itu dilontarkan pihaknya pasca penembakan terjadi.
(Fahmi Firdaus )