Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Namun demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
Untuk itu, dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah, MK harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004.
"Menyatakan Diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Nomor Urut 1 H. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)