Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA, MK Diskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati Pesawaran

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 18:11 WIB
Mahkamah Konstitusi
Share :

BANDARLAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2/2024).

Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.

"Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim Suhartoyo. 

Dalam putusannya, MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya