JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri terhadap eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv. Pencegahan ini merupakan buntut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025. Pencegahan dilakukan lantaran keberadaan yang bersangkutan penting dalam pengusutan kasus yang dimaksud.
"Keputusan ini (pencegahan) berlaku untuk enam bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).